Thursday, April 24, 2025
Kesehatan MentalKonseling PsikologiKonsultasi PsikologiPsikiaterPsikologUndang-Undang

Dampak Psikologis Lesti Kejora Pasca Mengalami KDRT

Isu KDRT yang dialami pedangdut Lesti Kejora menjadi topik hangat yang menyita perhatian publik dan menjadi perbincangan masyarakat beberapa wilayah di Indonesia. Pasalnya, Lesti mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya hingga dikabarkan tenggorokannya bergeser akibat dianiaya Rizky Billar. Lalu apa dampak psikologis yang akan di rasakan oleh Lesti Kejora pasca mengalami KDRT oleh RIzky Billar?

Dampak Psikologis Lesti Kejora Pasca Mengalami KDRT

Dampak Psikologis Lesti Kejora Pasca Mengalami KDRT

Selain sakit fisik, korban KDRT kemungkinan besar bisa mengalami trauma. Bahkan, hal itu juga bisa juga memberikan dampak bagi kesehatan mental. Lantas, apa saja sih gangguan kesehatan mental yang bisa dialami korban KDRT termasuk Lesti Kejora?

Berikut ulasan selengkapnya, dilansir dari herstory:

1. Depresi

Salah satu masalah yang bisa terjadi akibat KDRT yaitu Depresi. Kondisi ini disebabkan oleh traumatis yang bisa berkembang hingga menyebabkan bunuh diri Moms. Seseorang yang sudah lama mengalami penyiksaan dari pasangannya, risiko untuk alami depresi tentu lebih tinggi.

2. Post Traumatic Stress Disorder (PTSD)

Seseorang yang mengalami KDRT kemungkinan besar juga bisa mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Beberapa gejalanya, seperti ketakutan, kerentanan, hingga ketidakberdayaan.

Oleh sebab itu, korban KDRT harus mendapat penanganan segera. Jika tidak, gangguan kesehatan mental lainnya yang lebih parah bisa terjadi jika dibiarkan begitu saja.

3. Anxiety Disorder

Berikutnya korban yang mengalami KDRT juga bisa mengalami Gangguan Kecemasan atau anxiety disorder. Penderita akan mengalami rasa takut secara tiba-tiba jika teringat kekerasan yang dialami atau bahkan tanpa sebab yang jelas.

4. Penyalahgunaan zat

KDRT juga bisa memicu korban untuk menyalahgunakan zat. Mengutip dari Addiction Center, wanita yang pernah mengalami KDRT kemungkinan 15 kali lebih besar untuk penyalahgunaan alkohol dan 9 kali lebih rentan untuk mengonsumsi narkoba.

Itulah beberapa dampak yang dialami korban KDRT. Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami korban KDRT, jangan ragu untuk melapor ke pihak yang berwajib agar pelaku mendapat efek jera.

Rizky Billar Terindikasi Mengalami Gangguan Mental

Siapa sangka, Lesti Kejora dan Rizky Billar yang dielu-elukan menjadi pasangan yang romantis, justru diguncang prahara KDRT. Sebagaimana dikutip dari pikiranrakyat menyebutkan bahwa Rizky Billar mengalami gangguan mental dimana sejumlah reaksi yang dilakukan baik dari Lesti Kejora dan Rizky Billar beberapa waktu silam, disoroti oleh sejumlah pakar.

Perilaku kekerasan tidak mungkin ujug-ujug (tiba-tiba) muncul, perilaku kekerasan terjadi akibat adanya masalah yang terjadi atau ditutup-tutupi di masa lalu.

Gangguan mental adalah pola psikologis atau perilaku yang pada umumnya terkait dengan stres atau kelainan jiwa yang tidak dianggap sebagai bagian dari perkembangan normal manusia. Gangguan tersebut didefinisikan sebagai kombinasi afektif, perilaku, komponen kognitif atau persepsi yang berhubungan dengan fungsi tertentu pada daerah otak atau sistem saraf yang menjalankan fungsi sosial manusia.

Akibat dari gangguan tersebut seseorang berpotensi kehilangan kemampuan Manajemen Stres nya.

Selain itu penemuan dan pengetahuan tentang kondisi kesehatan jiwa telah berubah sepanjang perubahan waktu dan perubahan budaya, dan saat ini masih terdapat perbedaan tentang definisi, penilaian dan klasifikasi, meskipun kriteria pedoman standar telah digunakan secara luas. Lebih dari sepertiga orang di sebagian besar negara-negara melaporkan masalah pada satu waktu pada hidup mereka yang memenuhi kriteria salah satu atau beberapa tipe umum dari kelainan jiwa.

Baca Juga: Ciri-Ciri Gangguan Kesehatan Mental, Waspadai Perkembangannya!

Catatan Wahana Bahagia Mengenai Dampak Psikologis Lesti Kejora Pasca Mengalami KDRT

Jangan anggap sepele kekerasan dalam rumah tangga akan memberikan dampak psikologis yang buruk bagi korbannya, termasuk apa yang kini di alami oleh Lesti Kejora. Apa anda sudah tahu apa saja dampak-dampak yang akan dirasakan korban?

Mengutip dari beberapa sumber, berikut ini adalah beberapa dampak psikologis yang akan dirasakan oleh korban KDRT, termasuk dampak psikologis yang mungkin akan di alami oleh Lesti Kejora selaku pihak yang menjadi korban KDRT.

Dampak Psikologis Lesti Kejora Terkait Bekas luka

Korban kekerasan dalam rumah tangga akan merasa sulit melupakan bekas luka bahkan setelah bertahun-tahun lamanya. Kenangan yang buruk dapat memengaruhi ketenangan seseorang dan ini sangat menyedihkan.

Lesti Kejora Berpotensi Mengalami Trauma Pasca Mengalami KDRT

Trauma juga akan dialami oleh korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban bisa trauma dan tertekan dengan orang-orang di sekelilingnya karena takut akan bertindak jahat. Korban juga mungkin akan takut dan trauma untuk membangun rumah tangga.

Rasa sakit

Dalam kasus kekerasan fisik, korban mungkin akan mengalami rasa sakit dan penderitaan. Dalam cedera fisik yang diderita, jiwa terdalamlah yang paling merasakan sakit.

Paranoid

Korban kekerasan dalam rumah tangga umumnya cenderung menjadi paranoid. Mereka mungkin enggak pernah bisa percaya hubungan dengan manusia lagi.

Konseling Pernikahan Untuk Mengatasi Masalah Rumah Tangga

Apapun masalah yang sedang di hadapi dalam menjalani rumah tangga, tindakan KDRT tetap tidak bisa di benarkan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal (5) yang menyatakan bahwa:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :

  • kekerasan fisik
  • kekerasan psikis
  • kekerasan seksual
  • penelantaran rumah tangga

Ketentuan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berupa Kekerasan Fisik

Adapun di dalam Undang-Undang tersebut juga memuat mengenai ketentuan pidana pada pasal 44 dan terdiri 4 ayat dengan isi sebagai berikut:

Pasal 44

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Ketentuan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berupa Kekerasan Psikis

Pasal 45

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atausebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atauhalangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan ataumata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan ataudenda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Ketentuan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berupa Kekerasan Seksual

Pasal 46

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sebenarnya bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak sebatas pada kekerasan fisik, psikis, maupun seksual saja, untuk lebih memahami kekerasan rumah tangga lainnya dapat membaca isi dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara keseluruhan disini.

Manfaat Konseling Pernikahan untuk Mengatasi Konflik dalam Rumah Tangga

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, apapun latar belakang atau alasan dari KDRT itu tidak pernah dibenarkan. Anda perlu tahu bahwa tidak selamanya pernikahan berjalan mulus. Ada kalanya, anda akan menemui berbagai rintangan yang mungkin dapat menggoyahkan hubungan anda dengan pasangan. Saat hubungan ini goyah, sebaiknya anda mencari cara untuk menyelamatkan pernikahan Anda. Adapun salah satu cara yang bisa dipilih, yaitu konsultasi mengenai psikologi rumah tangga ke ahlinya atau yang biasa dikenal dengan istilah konseling pernikahan.

Lantas, apa sih sebenernya konseling pernikahan itu? Apakah cara ini benar-benar efektif untuk mengatasi permasalahan rumah tangga?

Apa itu konseling pernikahan?

Menlansir dari hellosehat konseling pernikahan atau perkawinan, sering juga disebut dengan terapi pasangan, adalah jenis psikoterapi khusus untuk pasangan yang sudah menikah. Jenis terapi ini dapat membantu pasangan suami istri dalam mengenali dan menyelesaikan konflik rumah tangga mereka.

Biasanya, konseling ini dilakukan oleh pasangan yang sedang mempertimbangkan perceraian atau yang mencari cara untuk meningkatkan keintiman. Dengan melakukan konseling ini, anda dan pasangan dapat membuat keputusan yang bijak untuk membangun atau memperkuat kembali pernikahan anda.

Sebagaimana psikoterapi pada umumnya, konseling perkawinan diberikan oleh terapis berlisensi, seperti Psikolog atau Psikiater. Namun, terapis yang dipilih biasanya yang sudah terlatih khusus menangani permasalahan rumah tangga dan keluarga, atau disebut juga dengan konselor pernikahan.

Kondisi yang memerlukan konseling pernikahan

Umumnya, setiap pasangan suami istri, baik yang baru maupun sudah lama, yang memiliki masalah apapun dalam rumah tangga dapat melakukan konseling perkawinan. Namun, beberapa masalah spesifik yang umumnya sering dibantu dengan konseling pernikahan adalah:

  • Terdapat masalah komunikasi atau komunikasi yang buruk
  • Ketidakpuasan seksual
  • Masalah keuangan rumah tangga
  • Masalah kepercayaan, termasuk ketidaksetiaan atau adanya tanda pasangan selingkuh
  • Tidak sependapat tentang cara pengasuhan anak
  • Konflik dengan keluarga besar, termasuk mertua atau ipar
  • Penyalahgunaan zat
  • Masalah kemarahan
  • Sering terjadi konflik atau tingkat stres dalam pernikahan yang tinggi
  • Perubahan besar dalam hidup yang memengaruhi pernikahan, seperti kematian orang yang dicintai, pindah rumah, pekerjaan baru, atau pensiun
  • Perebutan kekuasan

Beberapa konseling pernikahan pun terkadang memiliki premarital counseling atau konseling pranikah untuk pasangan yang sudah bertunangan atau akan menikah. Adapun manfaat konseling pranikah ini untuk membantu memahami satu sama lain atau mengatasi perbedaan yang dimiliki sebelum menikah.

Tak hanya itu, hubungan yang abusive atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mungkin bisa dibantu dengan konsultasi pernikahan. Hanya saja, kondisi ini terkadang tidak cukup diselesaikan dengan konseling, tetapi juga butuh penanganan dari kepolisian.

Apa yang terjadi selama konseling pernikahan berlangsung?

Konsultasi psikologi atau konseling psikologi yang berkaitan dengan masalah suami istri biasanya dilakukan seminggu sekali. Umumnya, konsultasi ini bersifat jangka pendek. Namun, proses penyembuhan hubungannya bisa membutuhkan lebih banyak waktu. Terapinya pun bisa saja berlanjut selama pasangan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan hingga benar-benar mencapai jalan keluar.

Pada konseling pertemuan pertama, konselor pernikahan akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pasangan secara bersama-sama atau masing-masing untuk menemukan dan memahami permasalahannya. Konselor pun akan mengutarakan pendapatnya mengenai permasalahan tersebut.

Kemudian, ia pun akan memberikan rencana dan tujuan perawatan yang akan dijalani oleh pasangan ini ke depannya. Adapun lamanya terapi serta hasil yang akan diperoleh tergantung pada motivasi dan dedikasi pasangan terhadap proses konseling ini.

Selama menjalani sesi-sesi konseling berikutnya, terapis akan membantu pasangan untuk mempelajari beberapa keterampilan yang dapat membantu memperkuat hubungan Anda. Ini termasuk:

  • Komunikasi secara terbuka dengan pasangan
  • Kemampuan untuk menyelesaikan masalah
  • Pembahasan perbedaan secara rasional

Hal-hal ini dibutuhkan untuk dapat bersama-sama mengidentifikasi sumber konflik tanpa saling menyalahkan, serta mencari jalan keluar untuk dapat memperbaikinya.

Apa yang menjadi sumber masalah dari yang terkecil hingga terbesar sebaiknya di ungkapkan saja karena konseling pasangan itu berpotensi melebar ke beberapa arah seperti Konseling Anak, Konseling Remaja maupun Konseling Dewasa.

Baca juga: Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Perlu Diwaspadai, Bentuknya?

Hipnoterapi dan Terapi Emosi untuk Mengatasi Konflik Rumah Tangga

Selama proses mencari jalan keluar, terapis mungkin akan memberikan “pekerjaan rumah” untuk anda dan pasangan. Ini biasanya berupa latihan komunikasi di rumah untuk mempraktikkan apa yang telah dipelajari selama sesi berlangsung. Sebagai contoh, berbicara sambil bertatap muka dengan pasangan mengenai hal-hal yang tidak membuat stres tanpa ada gangguan apapun. Tak jarang pula terapis merekomendasikan Hipnoterapi atau Terapi  Emosi sebagai terapi perilaku untuk mengatasi stres tersebut.

Pada kondisi tertentu, seperti salah satu dari anda memiliki gangguan mental, penyalahgunaan zat atau kecanduan, atau kondisi serius lainnya, terapis mungkin akan menyarankan jenis psikoterapi tambahan. Adapun jenis terapi tambahan ini akan disesuaikan dengan masalah yang terjadi seperti melakukan terapi bersama psikolog dan psikiater dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh.

Ringkasan
Dampak Psikologis Lesti Kejora Pasca Mengalami KDRT
Nama Artikel
Dampak Psikologis Lesti Kejora Pasca Mengalami KDRT
Deskripsi
Lesti mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya hingga dikabarkan tenggorokannya bergeser akibat dianiaya Rizky Billar. Lalu apa dampak psikologis yang akan di rasakan oleh Lesti Kejora pasca mengalami KDRT oleh RIzky Billar?
Penulis
Penerbit
Wahana Bahagia
Logo Penerbit
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!