Friday, September 13, 2024
Payung HukumPeraturanRegulasiUndang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Th 2009

Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Th 2009

Legalitas Praktik Hipnoterapi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Th 2009

Legalitas mengenai Praktik Hipnoterapi yang memuat mengenai informasi izin dan larangannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan dan tertuang dalam beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (3), (4) dan (5)

  1. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
  2. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
  3. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Pasal 60 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.

Pasal 182 ayat (2)

Menteri dalam melakukan pengawasan dapat memberikan izin terhadap setiap penyelengaraan upaya kesehatan.

Pasal 184 point (b)

Memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Dalam memeriksa perizinan sebagaimana dimaksud pasal 184 point (b) tersebut Menteri atau Kepala Dinas dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan (Pasal 183).

Pasal 188 ayat (1) dan (3)

  1. Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan secara tertulis, pencabutan izin sementara atau izin tetap.

Sanksi Administratif dalam UU No. 36 Th 2009

Dalam Undang-undang Republik indonesia No. 36 Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan tertuang juga mengenai sanksi administratif pada:

Pasal 191

Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setelah memahami Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Th 2009 dapat disimpulkan bahwa Praktik Hipnoterapi telah di atur oleh regulator, untuk itu anda perlu memahami legalitasnya agar terhindar dari Malpraktik serta terjadinya risiko-risiko yang mungkin timbul / tidak di inginkan.

Baca “Klinik Hipnoterapy Milik Tersangka DP, Oknum Dosen Ilegal” disini.

Oknum dosen tersebut isunya menggunakan keahlian hypnotherapy justru disalahgunakan untuk kejahatan bahkan sampai melakukan kejahatan seksual pada anak.

Baca juga “Awas Waspada Hipnoterapis Gadungan, Kerjain Pasien Saat Tak Sadar” disini.

Agar terhindar dari masalah-masalah tersebut pahami bagaimana “Tips Memilih Ahli Hipnoterapi” disini.

Jika ingin melihat / mengetahui Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 secara utuh dan/atau detail dapat melihatnya disini.

Wahana Bahagia senantiasa selalu menjalankan kegiatannya sesuai rute yang telah di tetapkan Pemerintah dan Organisasi Profesi.

Ringkasan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Th 2009
Nama Artikel
Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Th 2009
Deskripsi
Praktik Hipnoterapi telah di atur oleh regulator, untuk itu anda perlu memahami legalitasnya agar terhindar dari Malpraktik serta terjadinya risiko-risiko yang mungkin timbul / tidak di inginkan.
Penulis
Penerbit
Wahana Bahagia
Logo Penerbit
Share
error: Content is protected !!