Surat Keterangan Terdaftar
Surat keterangan terdaftar pajak atau yang biasa dikenal dengan SKT merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP dalam rangka memperoleh NPWP.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, SKT ini adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP sebagai penjelasan bahwa sudah terdaftarnya Wajib Pajak pada sistem administrasi DJP.
Untuk penerbitan SKT ini juga diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2003 yang menjelaskan bahwa jika wajib pajak maupun kuasanya telah mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pendaftaran beserta persyaratannya maka KPP wajib untuk memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar serta NPWP, namun apabila persyaratan dan kelengkapan dokumen belum dilengkapi maka SKT belum bisa diterbitkan.
NPWP sudah cukup familiar di kalangan masyarakat karena keberadaan dokumen ini diperlukan untuk pengurusan berbagai kegiatan administrasi. Sementara SKT banyak yang belum mengenalnya padahal fungsinya juga tak kalah penting terutama bagi perusahaan skala besar.
Kepemilikan SKT juga dapat menggambarkan kualitas perusahaan. Dimana perusahaan yang mempunyai surat ini sudah pasti telah mendaftarkan kewajiban pajaknya pada Dirjen Pajak dan tentunya lebih terpercaya.
Pada dasarnya SKT adalah surat yang harus dimiliki oleh warga negara yang memenuhi syarat. Karena kewajiban membayar pajak harus dilakukan oleh setiap warga negara. Adapun 5 golongan yang diharuskan mempunyai SKT sebagaimana di kutip dari klikpajak yang merupakan PJAP mitra DJP yaitu:
- Orang Pribadi termasuk wanita yang sudah menikah harus memiliki SKT sendiri karena secara hukum memiliki kehidupan yang terpisah
- Badan yang memiliki wewenang dalam perpajakan sebagai pemungut atau pemotong pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan pajak
- yang mempunyai kewajiban dalam perpajakan sebagai pihak yang membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan pajak
- Bendahara yang bertugas untuk memotong dan memungut pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan pajak
- Wajib pajak pribadi selain empat golongan diatas juga bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh SKT
Surat Keterangan Terdaftar Pajak Wahana Bahagia
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa kepemilikan SKT juga dapat menggambarkan kualitas perusahaan. Dimana perusahaan yang mempunyai surat ini sudah pasti telah mendaftarkan kewajiban pajaknya pada Dirjen Pajak dan tentunya lebih terpercaya.
Mengapa?
Karena perusahaan dengan legalitas lengkap biasanya telah banyak digunakan berbagai kalangan mengingat dalam mengurus legalitas terkadang terdapat sejumlah biaya yang harus dikeluarkan meski biaya tersebut tidak tercantum di dalam peraturan dan perundang-undangan, belum lagi sejumlah biaya yang sudah jelas tercantum di dalam peraturan dan perundang-undangan seperti Pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dll.
Perusahaan terpercaya tentunya akan menempuh sejumlah biaya tersebut untuk menghindari ketidakpercayaan publik serta mendapatkan perlindungan hukum seperti Intellectual Property.
Sederhananya, perusahaan yang memiliki Intellectual Property menyadari bahwa semakin kepercayaan publik meningkat akan berdampak kepada meningkatnya risiko pencatutan nama.
Selain itu, sebuah instansi baik pemerintah maupun swasta biasanya menggunakan jasa perusahaan dengan legalitas lengkap yang di persyaratkan dalam lelang.
Dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan berupa kredit juga demikian.
Artinya, sebelum menggunakan jasa seseorang baik orang pribadi maupun badan, mempertimbangkan penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak merupakan sesuatu yang tak boleh terabaikan.
Surat Keterangan Terdaftar Pajak Wahana Bahagia dapat dilihat disini.
Tarif Pajak Wahana Bahagia
Perlu diketahui siapa pun (Orang Pribadi dan bukan merupakan Badan Hukum) yang menggunakan jasa Wahana Bahagia dalam menangani masalah psikologisnya tidak akan di kenai pajak baik PPn maupun PPh.
Jasa sebagaimana dimaksud seperti konseling atau konsultasi psikologi berupa Konseling Anak, Konseling Remaja maupun Konseling Dewasa.
Selain itu Hipnoterapi dan Terapi Emosi juga tidak di kenai PPn maupun PPh.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Selain itu Wahana Bahagia juga belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 pasal 4 ayat (1).
Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Namun perlakuan pajak berbeda hal nya jika jasa yang digunakan adalah menjadi pembicara dalam Seminar atau menjadi Narasumber di Televisi.
Menjadi pembicara dalam seminar atau menjadi narasumber sebagaimana dimaksud, jika kegiatan tersebut dilakukan dalam sebuah Badan Hukum/OP yang berstatus PKP.
Secara regulasi PPn memang tidak dikenakan, namun khusus PPh dikenakan tidaknya berdasarkan kriteria Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah di berlakukan mulai tanggal 1 April 2022.
Pengenaan PPh sebagaimana dimaksud merupakan kewajiban Wahana Bahagia selaku penyedia jasa.
Informasi tersebut juga telah di jelaskan dalam artikel yang membahas mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak.

