Thursday, December 5, 2024
Payung HukumPeraturanPeraturan PemerintahRegulasiUndang-Undang

Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah RI

Latar Belakang Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014

Ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014 tanggal 03 Desember 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional di latar belakangi oleh ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Jika sekarang adalah tahun 2021 maka sudah 7 tahun lamanya peraturan tersebut dibuat, apakah anda pernah mendengar tentang Hipnoterapi? Hinoterapi belakangan ini sering kali dipakai sebagai terapi untuk mengubah suatu kebiasaan, atau menyembuhkan Trauma Psikologis. Jika berbicara tentang Hipnoterapi, Anda pasti mengaitkannya dengan hipnotis. Di Indonesia sendiri, kata ‘hipnotis’ seringnya dikaitkan dengan tindakan kriminal. Padahal faktanya tidak seperti itu, Anda bisa menolak dihipnosis.

Apa saja faktor yang memengaruhi keberhasilan hipnoterapi?

Faktor Endogen

Faktor endogen adalah faktor yang berasal dari dalam diri seseorang, misalnya mengenai sifat-sifat yang dia punya. Ketika akan melakukan Hipnoterapi, pastikan anda memiliki alasan yang kuat untuk berubah. Misalnya, anda seseorang yang pemalu, sehingga tidak bisa berbicara di depan umum. anda tahu bahwa perlahan hal tersebut akan menghambat potensi anda yang lain.

Faktor Eksogen

Faktor eksogen adalah faktor yang berasal dari luar, atau lingkungan sekitar. Hipnoterapi mungkin bisa berhasil karena faktor lingkungan juga. Jika anda seorang pemalu, namun pekerjaan anda mengharuskan Anda untuk berinteraksi dengan banyak orang, maka kemungkinan perubahan tersebut cepat terjadi. anda mungkin juga pernah mendengar seseorang memakai alasan, “Lingkungan yang memaksa saya untuk berubah.” Nah, faktor eksogen ini juga penting.

Pasal Kode Etik Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014

Adapun pasal yang mewajibkan Kementerian terkait dan Organisasi Profesi agar Anggota Profesi mematuhi Kode Etik tertuang dalam pasal 21 dan pasal 22 yang berbunyi:

  1. Dalam pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, penyehat tradisional wajib menaati kode etik.
  2. Penegakan terhadap pelanggaran kode etik penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama asosiasi penyehat tradisional.

Sedangkan pasal 22 berbunyi:

  1. Dalam pemberian pelayanan kesehatan tradisional, tenaga kesehatan tradisional wajib menaati kode etik dan ketentuan disiplin profesional.
  2. Penegakan terhadap pelanggaran kode etik tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama organisasi profesi tenaga kesehatan tradisional.

Lalu Dimana Posisi Wahana Bahagia Berada?

Konselor / Hipnoterapis Wahana Bahagia sudah menjadi Anggota Profesi Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) dan sudah terdaftar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sebagai Penyehat Tradisional Empiris yang dapat dilihat buktinya disini, sehingga anda tidak perlu lagi meragukan Kompetensi Konselor / Hipnoterapis dan Jaminan Kerahasiaan informasi anda karena semuanya telah diatur di dalam kode etik sebagaimana disebutkan di atas.

Jika ingin memahami isi Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014 secara utuh dapat dilihat disini.

Konseling via Telepon Sebagai Solusi Mengatasi Rasa Malu

Meski regulasi dan kode etik telah dengan jelas mengatur tentang jaminan kerahasiaan kondisi seorang pasien terhadap pihak lain bahkan pasangannya sendiri, di tambah dengan berbagai stigma negatif yang sampai saat ini masih membudaya di masyarakat seperti “orang yang melakukan konseling psikologi adalah ORANG GILA”. Meski stigma tersebut 100% salah, adakalanya seorang pasien tidak menginginkan privacy nya di ketahui oleh siapapun termasuk oleh seorang Profesional seperti Psikolog atau Psikiater pribadinya sekalipun.

Jika kamu termasuk pribadi yang sangat tertutup tetapi sangat membutuhkan konseling psikologi akibat masalah berat yang sedang kamu hadapi, untuk mensiasati rasa malu yang bernanung di dalam diri kamu, kamu dapat melakukan Konseling via Telepon, chating, ataupun video call (tergantung pilihan kamu).

Ringkasan
Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014
Nama Artikel
Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014
Deskripsi
Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2014 tanggal 03 Desember 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional di latar belakangi oleh Pasal 59 ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis
Penerbit
Wahana Bahagia
Logo Penerbit
Share
error: Content is protected !!