Tuesday, October 15, 2024
PeraturanPeraturan Menteri KeuanganRegulasiUndang-Undang

Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak

Dikutip dari Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga kita semua. Arti NPWP sendiri kerapkali disamakan dengan kartu identitas pajak.

NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan. Dalam istilah lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan.

Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.

Maksudnya adalah seseorang yang telah dinyatakan wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi PTKP.

Sedangkan menurut pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.

Apakah Wahana Bahagia Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?

Artikel ini tidak akan banyak mengulas mengenai definisi dan fungsi NPWP karena artikel ini dibuat bukan untuk menerangkan itu. Kembali kepada bahasan sebelumnya Wahana Bahagia telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak dengan nomor 65.730.749.2-443.000 sebagaimana telah terlampir dalam artikel.

Berbicara mengenai pajak, sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Berapa Tarif yang Dikenakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepada Wahana Bahagia?

Wahana Bahagia bukanlah konsultan pajak, maka dari itu artikel ini tidak akan berbicara lebih mendalam mengenai pajak.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa kegiatan usaha Wahana Bahagia tidak di kenai pajak berupa PPn baik kepada Wahana Bahagia selaku penyedia jasa maupun klien/konsumen selaku pengguna jasa, tentu dalam hal ini penyedia jasa tidak berhak untuk memungut PPn apalagi menerbitkan faktur pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Selain itu Wahana Bahagia juga belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 pasal 4 ayat (1).

Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Namun di dalam kegiatan usahanya Wahana Bahagia akan di kenai pajak berupa PPh yang di bebankan kepada penyedia jasa.

PPh sebagaimana dimaksud akan dikenakan jika peredaran bruto sesuai dengan kriteria UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah di berlakukan mulai tanggal 1 April 2022.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, siapa pun (Orang Pribadi dan bukan merupakan Badan Hukum) yang menggunakan jasa Wahana Bahagia dalam menangani masalah psikologisnya tidak akan di kenai pajak baik PPn maupun PPh.

Jasa sebagaimana dimaksud dapat berupa Konseling Anak, Konseling Remaja maupun Konseling Dewasa.

Selain itu Hipnoterapi dan Terapi Emosi juga tidak di kenai PPn maupun PPh.

Namun perlakuan pajak berbeda hal nya jika jasa yang digunakan adalah menjadi pembicara dalam Seminar atau menjadi Narasumber di Televisi.

Menjadi pembicara dalam seminar atau menjadi narasumber sebagaimana dimaksud, jika kegiatan tersebut dilakukan dalam sebuah Badan Hukum/OP yang ditunjuk DJP.

Secara regulasi PPn memang tidak dikenakan, namun khusus PPh penentuan dikenakan tidaknya berdasarkan kriteria HPP dan merupakan kewajiban penyedia jasa.

Ringkasan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nama Artikel
Nomor Pokok Wajib Pajak
Deskripsi
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, orang yang menggunakan jasa Wahana Bahagia sebagai konselor dalam menangani masalah psikologisnya tidak akan di kenai pajak baik PPn maupun PPh.
Penulis
Penerbit
Wahana Bahagia
Logo Penerbit
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!