Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014
Latar Belakang Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tanggal 03 Desember 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional di latar belakangi oleh ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jika sekarang adalah tahun 2021 maka sudah 7 tahun lamanya peraturan tersebut dibuat, apakah anda pernah mendengar tentang Hipnoterapi? Hinoterapi belakangan ini sering kali dipakai sebagai terapi untuk mengubah suatu kebiasaan, atau menyembuhkan trauma. Jika berbicara tentang Hipnoterapi, anda pasti mengaitkannya dengan hipnotis. Di Indonesia sendiri, kata ‘hipnotis’ seringnya dikaitkan dengan tindakan kriminal. Padahal faktanya tidak seperti itu, anda bisa menolak dihipnosis.
Beberapa Pasal yang Memuat Legalitas Praktik Hipnoterapi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014
Legalitas mengenai praktik hipnoterapi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 tanggal 03 Desember 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan tertuang dalam:
Pasal 1 ayat (5)
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Pasal 6 Point (d)
Memberikan perizinan bagi tenaga kesehatan tradisional di kabupaten/kota
Pasal 23 ayat (3) dan (4)
- Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24 ayat (1)
Tenaga kesehatan tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
Pasal 27 ayat (1) dan (2)
- Penyehat tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat kesehatan, tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tenaga kesehatan tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
- Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dilarang menjual dan/atau mengedarkan obat tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris di Indonesia termasuk dalam rangka kerja sosial.
Pasal 67
Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang diberikan.
Bagaimana Legalitas Praktik Hipnoterapi Menurut PP No. 103 Tahun 2014 ini?
Seperti yang telah di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (5) bahwa “Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris”.
Artinya jika hipnoterapis membuka praktik hipnoterapi tanpa mengantongi STPT maka dia beroperasi secara ilegal, karena STPT ini bersifat WAJIB dimiliki.
Baca “Klinik Hipnoterapy Milik Tersangka DP, Oknum Dosen Ilegal” disini.
Oknum dosen tersebut isunya menggunakan keahlian hypnotherapy justru disalahgunakan untuk kejahatan bahkan sampai melakukan kejahatan seksual pada anak.
Baca juga “Awas Waspada Hipnoterapis Gadungan, Kerjain Pasien Saat Tak Sadar” disini.
Agar terhindar dari masalah-masalah tersebut pahami bagaimana “Tips Memilih Ahli Hipnoterapi” disini.
Jika ingin memahami isi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014 secara utuh dapat dilihat disini.