Organisasi Komunitas Hipnotis Indonesia
Kode Etik Organisasi Komunitas Hipnotis Indonesia atau Praktik Hipnoterapi
Setelah Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris maka Organisasi Komunitas Hipnotis Indonesia dalam hal ini adalah Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) yang juga merupakan mitra Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyusun serangkaian Kode Etik yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pasal 5 poin (c) dan (d) yang menyatakan bahwa:
- Wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik Komunitas Hipnotis Indonesia.
- Apabila terjadi pelanggaran kode etik di luar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.
Pasal 14 poin (a) yang menyatakan bahwa:
Dalam memberikan pernyataan dan keterangan/penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media baik lisan maupun tertulis, Hypnotist, Hypnotherapist, Master dan Hypnosis Trainer bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi ataugolongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/ kewenangan hypnosis selama tidak bertentangan dengan kode etik Komunitas Hipnotis Indonesia. Pernyataan yang diberikan Hypnotist, Hypnotherapist, Master dan Hypnosis Trainer mencerminkan keilmuan hypnosis, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar.
Pasal 17 yang menyatakan bahwa:
Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian hypnosis dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Komunitas Hipnotis Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Komunitas Hipnotis Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Komunitas Hipnotis Indonesia.
Pasal 18 poin (a) dan (b) yang menyatakan bahwa:
- Penyelesaian masalah pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Etik dengan memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela diri.
- Apabila terdapat masalah etika yang belum diatur maka Dewan Kehormatan Etik akan membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam kongres.
Pasal Penutup dalam Kode Etik Organisasi Komunitas Hipnotis Indonesia
Tak lupa di dalam Bab VII mengenai Penutup di jelaskan pula bahwa tujuan Kode Etik disusun sebagai dasar acuan dan pedoman pelaksanaan semua jenis kegiatan hypnosis agar di patuhi sebagaimana mestinya. Hipnoterapis Wahana Bahagia senantisa selalu menjalankan kegiatannya sesuai dengan rute yang telah di tetapkan regulator.
Untuk melihat Kode Etik Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) secara utuh dapat dilihat disini.
Konseling via Telepon Sebagai Solusi Mengatasi Rasa Malu
Meski regulasi dan kode etik telah dengan jelas mengatur tentang jaminan kerahasiaan kondisi seorang pasien terhadap pihak lain bahkan pasangannya sendiri, di tambah dengan berbagai stigma negatif yang sampai saat ini masih membudaya di masyarakat seperti “orang yang melakukan konseling psikologi adalah ORANG GILA”. Meski stigma tersebut 100% salah, adakalanya seorang pasien tidak menginginkan privacy nya di ketahui oleh siapapun termasuk oleh seorang Profesional seperti Psikolog atau Psikiater pribadinya sekalipun.
Jika kamu termasuk pribadi yang sangat tertutup tetapi sangat membutuhkan konseling psikologi akibat masalah berat yang sedang kamu hadapi, untuk mensiasati rasa malu yang bernanung di dalam diri kamu, kamu dapat melakukan Konseling via Telepon, chating, ataupun video call (tergantung pilihan kamu).