Intellectual Property
Melansir dari kompas “Intellectual Property atau Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum.”
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.
Untuk melindungi karya intelektual ini, lahirlah sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut hak atas kekayaan intelektual (HaKI). HaKI menjadi hak privat bagi seseorang yang menghasilkan karya intelektual tersebut.
Terdapat empat prinsip hak atas kekayaan intelektual atau Intellectual Property, yang dilansir dari kompas yakni:
- Prinsip Ekonomi
Berasal dari karya kreatif manusia yang memiliki manfaat ekonomi bagi pemiliknya. - Prinsip Keadilan
Menciptakan sebuah karya yang diberikan perlindungan hukum agar memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual karyanya. - Prinsip Kebudayaan
Penciptaan suatu karya intelektual dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberi keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara. - Prinsip Sosial
Diakui oleh hukum dan diberikan kepada seseorang atas karyanya merupakan satu kesatuan, sehingga diberi perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Selain melindungi, tujuan HAKI secara umum, yakni:
- Memberi kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan yang menerima akibat pemanfaatan HaKI
- Memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual
- Mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen HaKI yang terbuka bagi masyarakat
- Merangsang terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual, serta alih teknologi melalui paten
- Melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak
Wahana Bahagia Intellectual Property
Wahana Bahagia sepenuhnya menyadari, semakin banyaknya jumlah pengunjung atau pasien Wahana Bahagia baik yang melakukan Konseling Anak, Konseling Remaja, Konseling Dewasa, Hipnoterapi maupun Terapi Emosi akan berdampak kepada meningkatnya risiko penyalahgunaan Intellectual property oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memiliki itikad tidak baik untuk sebuah tujuan tertentu.
Karena pertumbuhan jumlah pengunjung atau pasien yang terus meningkat, Logo maupun Identitas Wahana Bahagia telah di daftarkan ke Kemenkumham DJKI.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud berdasarkan permohonan nomor JID2022046079 tanggal 29 Juni 2022 dan permohonan nomor JID2022046503 tanggal 1 Juli 2022.
Saat ini kedua permohonan telah terdaftar dalam portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dimana www.wahanabahagia.com + Logo WB dapat dilihat disini sedangkan Wahana Bahagia + Logo WB dapat dilihat disini.
Berdasarkan pasal 100 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengatur bahwa Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar atau Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar dipidana masing-masing berupa pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan ayat (1) dan 4 tahun berdasarkan ayat (2) serta denda paling banyak sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dapat dilihat disini.