Wednesday, March 26, 2025
Gangguan PsikologisKesehatan MentalKonseling PsikologiKonsultasi PsikologiPsikolog

Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Perlu Diwaspadai, Bentuknya?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Perlu Diwaspadai

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi di masyarakat. Kasus ini meliputi berbagai tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami, istri, anak, atau orang yang tinggal di rumah tersebut, terhadap anggota yang tinggal di dalamnya. Menurut laporan dari Komnas Perempuan setidaknya tercatat dua pertiga dari 319 kasus kekerasan yang dilaporkan selama pandemi merupakan kasus KDRT. Bagaimana bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang perlu diwaspadai?

Bukan hanya kekerasan fisik dalam pemukulan, tetapi ada berbagai macam bentuk lain. Hal ini jelas akan berdampak buruk pada keutuhan keluarga, bahkan bisa berujung ke ranah hukum. KDRT dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertahankan kontrol atas diri korban. Pelaku KDRT memanfaatkan ketakutan, rasa malu, dan rasa terintimidasi dari korbannya untuk membuat mereka tunduk kepada si pelaku.

Kondisi ini dapat terjadi pada siapa saja di semua rentang usia, etnis, ataupun kondisi ekonomi. Berdasarkan sebuah studi, wanita menjadi korban KDRT paling rentan selama masa pandemi. Namun begitu, fakta ini tidak menutup kemungkinan bahwa pria juga bisa mengalaminya.

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang perlu di waspadai

Adapun bentuk-bentuk KDRT yang perlu di waspadai yaitu:

1. Kekerasan Fisik

Contoh KDRT berbentuk kekerasan fisik meliputi setiap penyerangan dalam bentuk apapun mulai dari mencubit, mendorong, menampar, menendang, memukul, atau bahkan membunuh yang dilakukan dalam rumah tangga.

2. Kekerasan Psikolgis

Kekerasan psikis atau psikologis adalah setiap perbuatan dan ucapan yang digunakan untuk mengkritik, merendahkan, atau mengurangi kepercayaan diri korban. Ini juga mencakup ancaman, penghinaan, dan pengendalian perilaku dalam rumah tangga.

4. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai memaksa melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau saat korban tak menghendakinya. Selain itu, bentuk lain dari kekerasan ini dapat berupa melakukan hubungan seks dengan cara tidak wajar atau tidak diinginkan korban.

5. Kekerasan Ekonomi

Setiap perbuatan yang digambarkan dengan mengancam atau membatasi kebebasan finansial korban. Kekerasan ini juga mencakup membatasi korban bekerja untuk menghasilkan uang, membiarkannya bekerja untuk dieksploitasi. Dalam UU KDRT, disebutkan pula bahwa penelantaran rumah tangga merupakan salah satu bentuk KDRT. Bentuk KDRT yang dilakukan sering kali meningkat, biasanya bermula dari ancaman dan serangan verbal menjadi kekerasan fisik. Selain cedera fisik, KDRT dapat berdampak buruk pada kondisi emosional dan psikologis korbannya, di mana harga diri menjadi hancur, terjadi gangguan psikologis atau masalah pada kesehatan mental berupa Gangguan Kecemasan dan Depresi, serta merasa tak berdaya.

Tanda-Tanda Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tak mudah untuk mengetahui secara pasti adanya kekerasan dalam rumah tangga karena itu semua terjadi bukan di ranah publik, sehingga orang-orang sungkan untuk ikut campur. Namun, terdapat beberapa tanda KDRT yang mungkin ditunjukkan oleh korban. Berikut tanda-tanda yang dapat ditunjukkan oleh korban KDRT di kutip dari Sehatq:

  • Tampak takut atau ingin menyenangkan pelaku
  • Menuruti semua yang dikatakan dan dilakukan pelaku
  • Sering memberi laporan tentang apa yang dilakukannya dan di mana ia berada secara berlebihan pada pelaku
  • Sering menerima telpon ucapan-ucapan kasar dari pelaku
  • Membicarakan betapa emosionalnya pelaku
  • Jarang bertemu keluarga atau teman karena dilarang
  • Memiliki akses terbatas pada keuangan
  • Tak percaya diri
  • Merasa gelisah, cemas, atau bahkan ingin bunuh diri.

Sementara, tanda-tanda kekerasan fisik yang mungkin ditunjukkan oleh korban KDRT, antara lain:

  • Sering luka-luka atau cedera dengan alasan mengalami kecelakaan
  • Sering tidak masuk sekolah atau kerja
  • Mengenakan pakaian-pakaian yang dapat menutupi memar atau lukanya.

Jika anda melihat tanda-tanda KDRT ini pada orang terdekat, sebaiknya segera konfirmasi dan laporkan pada pihak yang berwenang. Sebab, tak ada orang yang pantas untuk mendapat perlakuan buruk seperti itu.

Upaya menyelamatkan diri dari kekerasan dalam rumah tangga

Semakin korban lama bertahan dalam situasi KDRT, semakin besar pula kemungkinan bahaya yang mengancam. Jika anda merupakan korban, maka anda harus berusaha sesegera mungkin menyelamatkan diri. Berikut upaya menyelamatkan diri dari KDRT yang bisa anda lakukan:

1. Buat rencana untuk pergi

Jika anda terus bertahan dan pelaku KDRT tak juga berubah, maka bisa saja anda celaka. Oleh sebab itu, buat rencana untuk pergi ke tempat aman. Jangan sampai pelaku tahu tempat tersebut dan menemui anda.

2. Simpan bukti kekerasan

Simpanlah bukti kekerasan yang anda alami, seperti foto luka-luka atau memar, chat berisi ancaman, rekaman suara berisi kata-kata kasar dari pelaku, dan sebagainya. Bukti tersebut sangat penting untuk membuat anda terbebas dari pelaku.

3. Bicara pada orang yang dipercaya

Anda dapat berbicara pada orang yang anda percaya, seperti kerabat atau teman terdekat, jika anda telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan ingin segera mendapat pertolongan, anda dapat meminta mereka untuk menyelamatkan anda keluar dari rumah itu.

4. Menghubungi pihak berwajib jika pelaku kekerasan dalam rumah tangga sudah melampaui batas

Anda juga dapat menghubungi pihak berwajib untuk mendapat pertolongan. Ceritakan mengenai kekerasan apa yang telah anda alami. Pihak berwajib tentu akan melakukan pemeriksaan dengan cermat melalui bukti-bukti yang anda tunjukkan sehingga pelaku bisa diringkus. Apabila orang terdekat anda yang mengalami KDRT, maka anda harus dapat menenangkannya. Berikan ia waktu untuk menceritakan apa yang terjadi padanya dan selalu dampingi dirinya. Pastikan korban siap dan mendapat keamanan yang cukup untuk melapor pada pihak berwajib. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang wajib untuk dihentikan. Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang KDRT bagi pelakunya akan dipenjara selama 5 tahun atau dikenakan denda.

Catatan Wahana Bahagia

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena banyak faktor. Ada yang karena ‘perebutan kekuasan’, masalah keuangan, atau memang ada kecenderungan sadisme pada salah satu pasangan. Apa pun penyebabnya, KDRT memiliki pengaruh besar bagi kehidupan di masa depan.

Tidak jarang, korban KDRT tidak bisa melanjutkan hidupnya seperti biasa. Dan beban serta luka akibat penganiayan yang pernah dialaminya akan terbawa seumur hidup. Kadang dalam beberapa kasus, anak yang dianiaya oleh orangtuanya, memiliki kecenderungan untuk melakukan hal yang sama ketika sudah menjadi orangtua. Walau, tentu saja tak selalu seperti itu kejadiannya.

4 Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Beberapa dampak yang dapat di timbulkan diantaranya:

1. Tidak pernah tenang

Seseorang yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bakal sulit melupakan bekas luka yang dialaminya. Hidup pun jadi tidak tenang.

Seandainya korban berhasil meninggalkan penganiayanya, misalnya istri yang menggugat cerai, anak yang bertumbuh dewasa, hal ini akan terus mempengaruhi hubungan-hubungan mereka selanjutnya.

2. Trauma

Ada banyak kasus di mana korban kekerasan dalam rumah tangga menjadi tertekan dan mengalami Trauma Psikologis setelah menghadapi pelecehan dalam hubungan mereka.

Hal ini membuat mereka tidak bisa ‘berfungsi’ normal, yang kadang mempengaruhi berbagai aspek lain dalam kehidupan mereka, misalnya dalam bidang pekerjaan atau pendidikan.

3. Rasa Sakit

Dalam kasus di mana salah satu di antara pasangan menerima kekerasan fisik, korban mungkin mengalami rasa sakit dan penderitaan. Dan ada kasus di mana cedera fisik sulit untuk dihilangkan.

Dalam beberapa kasus ekstrem, korban KDRT mengalami cacat fisik permanen akibat penganiayaan yang diterimanya.

4. Ketakutan

Sebuah studi baru-baru ini mengatakan, korban kekerasan dalam rumah tangga cenderung menjadi paranoid. Mereka mungkin tidak bisa mempercayai adanya sebuah hubungan baru di mana mereka tidak akan dianiaya.

Sangat disarankan bagi korban KDRT untuk mengikuti sesi Konsultasi atau Konseling Psikologi bersama Psikolog baik Konseling Anak, Konseling Remaja maupun Konseling Dewasa, karena di khawatirkan mereka di pandang perlu penanganan berupa terapi seperti Hipnoterapi dan Terapi Emosi agar mereka bisa lebih mudah menyembuhkan dan mengobati mental mereka atas pengalaman buruk yang sudah dialami dan cukup akan membuat mereka lebih siap dan kuat untuk kembali menjalani kehidupan yang sehat kedepannya.

Ringkasan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Perlu Diwaspadai, Bentuknya?
Nama Artikel
Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Perlu Diwaspadai, Bentuknya?
Deskripsi
Berdasarkan sebuah studi, wanita menjadi korban KDRT paling rentan selama masa pandemi. Namun begitu, fakta ini tidak menutup kemungkinan bahwa pria juga bisa mengalaminya.
Penulis
Penerbit
Wahana Bahagia
Logo Penerbit
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!