Peraturan Pemerintah Pusat
Latar Belakang Peraturan Pemerintah Pusat atau Peraturan Kementerian Kesehatan
Peraturan Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tanggal 17 November 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris telah mengatur regulasi mengenai Praktik hipnoterapi. Regulasi tersebut terbit dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 9, Pasal 23, Pasal 26 ayat (3), Pasal 39 ayat (8), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Legalitas mengandung makna umum bahwa setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitas tidak hanya dikenal dalam hukum pidana, tetapi juga dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Perbuatan seseorang tidak mungkin dikatakan dilarang dan menyalahi aturan selama belum ada ketentuan yang melarangnya. Artinya suatu hukum tidak mengikat kecuali telah diberlakukan.
Di dalam legalitas kegiatan / perbuatan tertentu selalu memuat minimal perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan yang dilarang oleh institusi yang membidangi kegiatan tersebut. Lalu bagaimana Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memaknai legalitas Praktik Hipnoterapi?
Pasal Legalitas pada Peraturan Pemerintah Pusat atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016
Praktik Hipnoterapi tidak luput dari perhatian Pemerintah Pusat dalam hal ini dalah Kementerian Kesehatan.
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tanggal 17 November 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang dimuat dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (4)
Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.
Pasal 4
- Penyehat Tradisional yang akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memiliki STPT;
- Penyehat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memiliki 1 (satu) STPT;
- STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik;
- STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Penyehat Tradisional yang tidak melakukan intervensi terhadap tubuh yang bersifat invasif serta tidak bertentangan dengan konsep dan ciri khas pelayanan kesehatan tradisional empiris.
Pasal 27
Penyehat Tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
Implementasi pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016
Tidak semua hipnoterapis memiliki STPT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Tidak salah juga jika sejumlah pihak akan meragukan Kompetensi Penyehat Tradisional yang belum memiliki STPT mengingat untuk mendapatkanya tidaklah mudah.
Mengapa?
Karena tidak semudah membuat rekening tabungan di bank. Terdapat sejumlah tahapan untuk mendapatkannya, termasuk diantaranya melalui rangkaian Feat and Proper Test. Akhir dari tahapan tersebut berupa Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
Saat ini Konselor / Terapis Wahana Bahagia telah tedaftar pada Pemerintah Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang dapat di lihat disini.
Jika seseorang membuka praktik hipnoterapi tanpa mengantongi STPT, artinya dia beroperasi secara ilegal, karena STPT ini bersifat WAJIB dimiliki.
Hal ini berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 sebagaimana telah dijelaskan di atas yang menyatakan bahwa “Penyehat Tradisional yang akan melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memiliki STPT”
Baca “Klinik Hipnoterapy Milik Tersangka DP, Oknum Dosen Ilegal” disini.
Oknum dosen tersebut isunya menggunakan keahlian hypnotherapy justru disalahgunakan untuk kejahatan bahkan sampai melakukan kejahatan seksual pada anak.
Baca juga “Awas Waspada Hipnoterapis Gadungan, Kerjain Pasien Saat Tak Sadar” disini.
Agar terhindar dari masalah-masalah tersebut pahami bagaimana “Tips Memilih Ahli Hipnoterapi” disini.
Untuk memahami seluruh isi Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dapat dilihat disini.