Therapi Cempaka Hipnotis Indonesia
Profil Therapi Cempaka Hipnotis Indonesia
Therapi Cempaka Hipnotis Indonesia merupakan salah satu CV yang melayani pelatihan, keterampilan dan kecakapan dalam bidang kesehatan komplementer/Penyehat Tradisional.
- Legalitas perusahaan berdasarkan Akta Notaris Yosy Meylani SH., M.Kn No. 5 tertanggal 21 September 2018
- Legalitas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000032-AHA.01.15. Tahun 2018
- NPWP No. 86.020.804.0-439.000
- Surat Domisili Usaha No. 500/13/Pem/2018
- SIUP No. 503/1167/DPMPTSP/PK/BJ/X/2018
- KBLI No. 8690-4620-4649
- TDP No. 10.10.3.86.064745
- NIB No. 912000730458
- NIB No. 912000700758
Informasi detail mengenai profil Therapi Cempak Hipnotis Indonesia dapat dilihat disini atau disini.
Sedangkan informasi alumni dimana di dalamnya terdapat nama Riscka Fujiastuti, S.Psi., CFc., CH., CHT yang merupakan Konselor/Hipnoterapis Wahana Bahagia dapat dilihat disini dan bukti Sertifikat kelulusan atas Pendidikan dan Pelatihan yang telah di ikuti pada lembaga Therapi Cempaka Hipnotis Indonesia dapat dilihat disini.
Kode Etik Anggota Profesi Hipnoterapi
Sertifikat tersebut di publikasikan sebagai bukti kualifikasi atau kompetensi hipnoterapis mengingat berdasarkan kode etik yang telah dibuat oleh Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia Pasal 1 poin (b) yang menyatakan bahwa: HYPNOTERAPIST adalah orang yang sudah mengikuti Pelatihan Hipnosis Standar IHC Level 2 (Advanced Hypnotherapy). Hypnotherapist adalah orang-orang terlatih yang telah menguasai teknik-teknik Hipnoterapi tingkat lanjut untuk mengatasi berbagai masalah psikologis, membantu menyembuhkan penyakit fisik dan aplikasi Hipnoterapi untuk pengembangan diri. Hypnotherapist juga harus memahami mekanisme masalah psikologis yang ditanganinya. Seorang hypnotherapist berhak membuka praktek hipnoterapi secara legal dan bisa mendapatkan izin dari lembaga pemerintah terkait (Dinas Kesehatan).
Profil Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) dan Hubungannya dengan Lembaga Therapi Cempaka Hipnotis Indonesia
Profil Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) sendiri merupakan organisasi profesi di bidang hypnosis dan dalam menjalankan kegiatannya PKHI sudah mendapatkan SK KEMENKUMHAM RI Nomor : AHU-00753.60.10.2014 pada tanggal 25 Nopember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia serta Sesuai AD-ART PKHI Bab IV Status dan Peran pada pasal 8 : IHC merupakan organisasi profesi kehipnotisan nasional di Indonesia.
Informasi detail mengenai Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia dapat dilihat disini dan informasi lengkap kode etik Anggota Profesinya dapat dilihat disini.
Sedangkan Hipnoterapis yang bernama Riscka Fujiastuti, S.Psi., CFc., CH., CHT dengan nomor keanggotaan 5681 pada Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) yang merupakan hipnoterapis Wahana Bahagia dapat dilihat disini.
Haruskah Hipnoterapis Merupakan Anggota dari sebuah Organisasi Profesi?
Pertanyaan ini sama hal nya dengan sebuah pertanyaan seberapa penting sebuah ijazah kesarjanaan?
Bukankah orang berijazah pun belum tentu kompeten? Itu memang benar, tetapi yang menjadi kritikal poin disini bukanlah itu.
Baca “Klinik Hipnoterapy Milik Tersangka DP, Oknum Dosen Ilegal” disini.
Oknum dosen tersebut isunya menggunakan keahlian hypnotherapy justru disalahgunakan untuk kejahatan bahkan sampai melakukan kejahatan seksual pada anak.
Baca juga “Awas Waspada Hipnoterapis Gadungan, Kerjain Pasien Saat Tak Sadar” disini.
Agar terhindar dari masalah-masalah tersebut pahami bagaimana “Tips Memilih Ahli Hipnoterapi” disini.