Klinik Hipnoterapi di Garut, Wahana Bahagia Psychology Consultant

Wahana Bahagia merupakan Klinik Hipnoterapi di Garut yang beroperasi sejak awal tahun 2016. Website Wahana Bahagia sendiri digunakan sebagai media penghubung bagi orang-orang yang membutuhkan penanganan Psikologis, umumnya mengenai masalah-masalah klinis bagi orang yang mengalami dampak psikologis akibat peristiwa kekerasan, konflik, kelainan, perceraian, bencana alam, kecemasan, phobia, bipolar, dan/atau gejala psikis lainnya.
Pengertian Hipnoterapi
Secara harfiah, kata Hipnoterapi terdiri dari dua kata, yaitu hypno dari hipnotis dan terapi. Keduanya memiliki makna yang utuh. Hipnotis awalnya dari neuro-hypnotism atau tidurnya sistem saraf. Adapun secara istilah hipnotis adalah suatu keadaan yang muncul secara alami dimana kesadaran seseorang menjadi lebih mudah untuk menerima sugesti dari luar. (Hakim, 2011).
Hypnotherapy adalah salah satu pengobatan untuk mengatasi masalah gangguan psikologis dengan mengaplikasikan teknik hypnosis. Keadaan hipnotis meningkatkan memori dan persepsi, serta bisa menjadi pemicu penyembuhan, peningkatan kreatifitas dan perbaikan kualitas hidup lainnya.
Jika disimpulkan bahwa Hipnoterapi secara harfiah adalah terapi dengan cara hipnotis. Secara istilah hipnoterapi adalah terapi yang digunakan atau diterapkan kepada klien dalam keadaan hipnosis. Banyak definisi mengenai hipnoterapi, karena setiap hipnoterapis memiliki setidaknya satu definisi. Oleh karena itu hipnoterapi adalah sebuah terapi yang popoler yang menggunakan hipnotis sebagai alat bantu yang utama.
Perkembangan Hipnoterapi di Indonesia dan Perkembangan Klinik Hipnoterapi di Garut
Terlalu jauh jika berbicara mengenai perkembangannya di Kabupaten Garut. Perkembangan Hipnoterapi di Indonesia sendiri masih berjalan lambat. Mengapa? Alasannya adalah mengenai persepsi masyarakat yang masih menganggap hipnoterapi sebagai sesuatu yang misterius dan negatif.
Terkadang masyarakat menilai bahwa Hipnoterapi adalah salah satu bentuk hal gaib, berhubungan dengan kuasa kegelapan, magic, dan ilmu sesat berbentuk gendam dan sejenisnya dimana prakteknya adalah pemilik ilmu menggunakan kekuatan dalam dirinya untuk mempengaruhi orang lain, dan orang yang ingin dipengaruhi bertindak sebagai objek. Sedangkan dalam hipnoterapi tidak demikian, karena klien dianggap sebagai subjek. Jadi klien sebagai perencana dan penentu dalam proses hipnoterapi.
Akan tetapi untuk bisa mengerti mengenai apa itu Hipnoterapi, terlebih dahulu pahami apa itu hypnosis. Kata hypnosis dalam bahasa Inggris adalah hypnosis atau hypnotism (hipnotisme). Kata hypnosis menurut kamus Encarta memiliki makna:
“Suatu kondisi yang menyerupai tidur yang dapat secara sengaja dilakukan kepada orang, di mana mereka akan memberikan respons pada pertanyaan yang diajukan dan sangat terbuka dan reseptif terhadap sugesti yang diberikan oleh hipnotis dan merupakan teknik atau praktik dalam mempengaruhi orang lain untuk masuk ke dalam kondisi hypnosis“.
Hipnoterapi adalah suatu aplikasi hypnosis dalam menyembuhkan masalah mental dan fisik (psikosomatis). Sedangkan hypnosis adalah suatu metode berkomunikasi verbal atau nonverbal yang persuasif dan sugestif kepada seorang klien sehingga ia menjadi kreatif (berimajinasi dengan emosional dan terbuka wawasan internalnya) kemudian beraksi (baik persetujuan maupun penolakan) sesuai nilai (sistem nilai atau nilai dasar spiritual) yang dimiliki.
Dari pengertian di atas, Hipnoterapi adalah suatu perjalanan hypnosis ke dunia alam bawah sadar yang sangat luas dan menyimpan kekuatan yang dapat dialirkan untuk proses penyembuhan.
Bagaimana Praktik Hipnoterapi di Indonesia Saat Ini
Ada satu hal yang cukup memprihatinkan, banyak orang yang hanya dengan membaca buku hipnosis atau hipnoterapi, atau mengikuti kursus hipnoterapi singkat, singkat maksudnya hanya dalam beberapa hari, setelah itu berani praktik, terima klien, dan yang lebih hebat lagi berani buka klinik hipnoterapi dan tidak punya sertifikasi (Sumber: Penelitian Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta).
Perlu kehati-hatian dan selektif untuk memilih hipnoterapis. Mengapa? Karena yang diotak-atik adalah pikiran. Kalau salah penanganan maka bisa sangat berbahaya. Dan diusahakan terapis yang menangani langsung hipnoterapi ini adalah terapis yang berlisensi. Pahami Tips Memilih Ahli Hipnoterapi. Baca juga Hipnoterapis Gadungan Kerjain Pasien Saat Tak Sadarkan Diri, selanjutnya Hipnoterapi Oleh Orang Psikologi, Apakah Lebih Baik atau Sama Saja?.
Legalitas Wahana Bahagia Klinik Hipnoterapi di Garut
Keberadaan hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, perlu pengaturan terhadap kepentingan-kepentingan yang seharusnya berdasarkan pada keseimbangan antara yang memberi kebebasan pada individu dan melindungi kepentingan masyarakat. Tatanan hukum tersebut baru menjadi kenyataan manakala subjek hukum diberi hak dan kewajiban.
Aspek legalitas merupakan hak bagi setiap warga negara, dimana setiap warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa adanya diskriminatif. Adapun hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 28D ayat 1 Bab X A UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta keadilan yang mengarah pada perlindungan hukum terhadap negaranya yang meliputi perlindungan kesehatan, perlindungan sosial, perlindungan politik, perlindungan budaya, dan perlindungan lainnya.
Praktik hipnoterapi sendiri di atur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Berdasarkan salah satu jurnal penelitian yang di publikasikan di internet berjudul Implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional diperoleh hasil Implementasi mengenai Peraturan tersebut belum berjalan dengan optimal. (Sumber: Penelitian Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang).
Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum seseorang sudah tentu harus melegalkan kegiatan praktiknya di dalam masyarakat. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan yang dijalankannya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya dapat di definisikan sebagai kegiatan yang tidak legal. Izin sebagaimana dimaksud dapat dilihat disini.


