Asas Upaya Kesehatan Jiwa Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014
Negara menjamin setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga asas upaya kesehatan jiwa dibentuk melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Berdasarkan undang-undang tersebut yang di maksud dengan Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Latar Belakang Terbitnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2014
Berdasarkan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 3a ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dibuat.
Artikel ini akan mengupas makna yang tertuang di dalam pasal 2 (dua) mengenai asas upaya kesehatan jiwa yang meliputi:
- Keadilan;
- Perikemanusidan;
- Manfaat;
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Komprehensif;
- Pelindungan; dan
- Nondiskriminasi.
Asas Upaya Kesehatan Jiwa Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014
Kesehatan Jiwa mungkin kerap luput dari perhatian. Padahal, kondisi mental yang sehat menjadi salah satu kunci untuk menjaga kesehatan tubuh serta terhindar dari berbagai penyakit.
Kesehatan jiwa adalah komponen yang penting dalam setiap jenjang kehidupan manusia, mulai dari masa kanak-kanak, remaja, hingga dewasa. Bahkan, seringkali disebutkan, kondisi mental pada masa kanak-kanak dapat memengaruhi perkembangan kejiwaan seseorang hingga dewasa nantinya.
Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk memiliki mental yang sehat sedari kecil. Dengan memiliki mental yang sehat, seseorang dapat merasakan berbagai manfaat dalam menjalankan kehidupannya, seperti:
- Mampu mengelola Manajemen Stres dan tekanan hidup.
- Sehat secara fisik atau jasmani.
- Dapat menjalin hubungan yang baik dengan sesama manusia.
- Dapat berkontribusi di masyarakat.
- Bekerja secara produktif.
- Sadar potensi yang dimiliki.
Tak hanya itu, kesehatan mental dan fisik pun sangat berkaitan. Seseorang yang memiliki gangguan mental, terutama Depresi, dapat meningkatkan risiko berbagai masalah fisik pada masa mendatang, seperti stroke, diabetes tipe 2, dan penyakit jantung.
Sebaliknya, kondisi fisik yang kronis pun dapat meningkatkan risiko gangguan psikologis atau gangguan mental (mental illness) pada seseorang.
Lalu Seberapa Penting Memahami Asas Upaya Kesehatan Jiwa Berdasarkan UU Tersebut
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 merupakan regulasi yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa. Untuk memahami secara detail mengenai undang-undang tersebut dapat dilihat disini.
Sedangkan di dalam artikel ini hanya akan mengupas mengenai asas upaya Kesehatan Jiwa saja.
Asas upaya kesehatan jiwa berdasarkan regulasi tersebut terdapat di dalam pasal (2) dua yang terdiri atas:
Asas Upaya Kesehatan Jiwa yang Pertama yaitu Keadilan
yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata pada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
Artinya seorang Profesional tidak boleh memilah-milah mana si miskin dan mana si kaya, mereka semua memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata undang-undang.
Perikemanusiaan
yang dimaksud dengan “asas perikemanusiaan” adalah bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa kepada orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilaksanakan secara manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Misalnya tidak boleh dilakukan pengekangan dan lain sebagainya.
Saat ini kasus pemasungan masih terus terjadi di tanah air meskipun praktik tersebut telah dilarang oleh pemerintah semenjak tahun 1977. Orang yang mengalami gangguan kejiwaan dianggap sebagai orang yang tidak lagi punya harapan untuk menjalani kehidupan secara normal. Tidak jarang mereka diperlakukan lebih parah daripada seekor binatang. Tidak jarang pula mereka dipasung oleh keluarga dan masyarakat sekitar karena dianggap dapat membahayakan dan mengganggu ketenteraman warga lainnya.
Manfaat
yang dimaksud dengan ‘asas manfaat” adalah bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa harus memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas hidup bagi ODMK, ODGJ, sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, dan masyarakat.
Seorang profesional berupa lembaga maupun perorangan baik seorang Psikolog ataupun Psikiater hendaknya mempertimbangkan azas manfaat sebagaimana amanat dari undang-undang ini.
Transparansi
yang dimaksud dengan “asas transparansi” adalah bahwa upaya Kesehatan Jiwa, baik yang berupa tindakan, pemberian informasi, maupun pengelolaan pasien harus dijelaskan secara transparan kepada pihak keluarga ODMK, ODGJ, dan masyarakat.
Dalam praktiknya, seorang profesional meski secara kompetensi mampu namun terkadang mengabaikan legalitas atau izin operasional berupa izin praktik dari dinas atau kementerian terkait. Baca Polisi Ungkap Praktik Kedokteran Tak Berizin, Satu Tersangka Merupakan WNA.
Praktik Hipnoterapi sendiri pun tak luput dari masalah serupa, baca Awas Waspada Hipnoterapis Gadungan, Kerjain Pasien Saat Tak Sadar.
Seorang pasien berhak mengetahui transparansi mengenai izin operasional seorang tenaga kesehatan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal (4) poin (c) menyatakan bahwa Hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah pasien termasuk konsumen? Apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belaku juga bagi pasien? Anda harus memahami terlebih dahulu definisi konsumen menurut kaca mata Undang-Undang dan pembahasannya ada disini serta disini.
Selanjutnya pahami Tips Memilih Ahli Hipnoterapi disini.
Akuntabilitas
yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bahwa semua kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa berupa informasi dan tindakan dalam pengelolaan pasien harus dapat diakses, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Mengutip dari wikipedia akuntabilitas merupakan sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan yang mempunyai arti dapat dipertanggungjawabkan (responsibility).
Artinya segala kegiatan yang dilakukan harus dapat dipertanggungkawabkan secara hukum maupun norma yang berlaku.
Permasalahannya adalah tidak semua perangkat izin dan legalitas seorang Profesional dapat diketahui oleh masyarakat.
Apakah seorang tenaga kesehatan merupakan tenaga ahli yang kompeten?
Memiliki izin dari dinas terkait?
Kapan izin praktiknya expire?
Jika ternyata memang sudah expire, sudah diperpanjang kah?
Tidak semua hal-hal krusial tersebut mereka publikasikan karena memang kebanyakan masyarakat tidak menanyakan itu dan tidak membutuhkan informasi itu.
Baca isu terkait ini IDI Sebut Izin Dokter Lois Owien Sudah Expired Sejak 2017.
Komprehensif
yang dimaksud dengan “asas komprehensif” adalah bahwa pelayanan Kesehatan Jiwa diberikan secara menyeluruh melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Artinya seorang profesional harus memberikan pelayanan menyeluruh.
Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. Dalam hal ini Wahana Bahagia memberikan akses nomor telepon yang dapat dijawab oleh Hipnoterapis langsung tanpa melalui admin sehingga komunikasi masalah klinis yang dikeluhkan seorang pasien dapat berjalan efektif dan efisien. Begitu pula dengan efektivitas pembuatan appointment baik online maupun tatap muka.
Sedangkan arti kata preventif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pre.ven.tif [a] bersifat mencegah (supaya jangan terjadi apa-apa). Dalam hal ini Wahana Bahagia senantiasa mengupload video di channel YouTube dan membuat artikel di website seputar dunia kesehatan dalam rangka berkontribusi dalam upaya preventif ini meski kegiatan tersebut tidak dilakukan setiap hari.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
Keberhasilan Hipnoterapi ataupun Terapi Emosi sangatlah dipengaruhi oleh tingkat kemampuan seorang pasien dalam bekerja sama mengimplementasikan saran-saran yang diberikan termasuk lingkungan yang secara langsung mempengaruhi kondisi mentalnya agar upaya kuratif dan rehabilitatif sebagaimana dimaksud dapat di implementasikan.
Perlindungan
yang dimaksud dengan “asas perlindungan” adalah bahwa penyelenggaraan upaya Kesehatan Jiwa harus dapat memberikan pelindungan kepada ODMK, ODGJ, sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa, dan masyarakat di sekitarnya.
Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang baru saja disahkan pada tanggal 8 Agustus 2014 lalu merupakan komitmen dalam pemberdayaan ODGJ.
Secara garis besar, Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang:
- Perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa: tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ;
- Perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan; dan
- Mengawasi penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ.
Asas Upaya Kesehatan Jiwa yang Terakhir yaitu Nondiskriminasi
yang dimaksud dengan “asas nondiskriminasi” adalah bahwa penyelenggaran upaya Kesehatan Jiwa harus diberikan dengan tidak membedakan ODMK dan ODGJ berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, status sosial, dan pilihan politik.
Artinya seorang Profesional harus independen dan objektif tanpa ada intervensi dari pihak manapun, tanpa memandang status sosial seorang pasien, karena mereka memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata undang-undang sebagaimana telah dijelaskan dalam asas keadilan.
Catatan Wahana Bahagia Mengenai Asas Upaya Kesehatan Jiwa Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014
Isu Kesehatan Jiwa acap kali tidak disadari dan diabaikan begitu saja oleh sebagian masyarakat. Padahal, kesehatan jiwa penting untuk didiagnosis sejak dini agar dapat ditangani dengan baik.
Melihat hal tersebut, maka dibutuhkan upaya dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menjalankan upaya promotif.
Menurut Undang-Undang Kesehatan Jiwa Pasal 6, upaya promotif adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa yang bersifat promosi kesehatan jiwa.
Hal ini diperjelas dengan Pasal 7 yang menyebut tujuan upaya promotif adalah sebagai berikut:
- Mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat secara optimal.
- Menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai bagian dari masyarakat.
- Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap kesehatan jiwa.
- Meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap kesehatan jiwa.
Melansir dari liputan6 beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk membangun kesadaran terkait Kesehatan Jiwa dapat dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut:
Upaya Promotif di Lingkungan Keluarga
Menurut Pasal 8 (1) upaya promotif dilaksanakan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah, dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Pasal 8 (2) menyebutkan, upaya promotif di lingkungan keluarga dilaksanakan dalam bentuk pola asuh dan pola komunikasi dalam keluarga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat.
Upaya Promotif di Lingkungan Pendidikan
Selanjutnya, di pasal 8 (3) dijelaskan bahwa upaya promotif di lingkungan lembaga pendidikan dilaksanakan berupa:
- Menciptakan suasana belajar mengajar yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
- Keterampilan hidup terkait kesehatan jiwa bagi peserta didik sesuai dengan tahap perkembangannya.
Menciptakan suasana belajar yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa antara lain:
- Membangun hubungan sosial dan komunikasi yang harmonis antar pemangku kepentingan dalam proses pendidikan.
- Membangun sarana bermain, berolahraga, dan rekreasi di lembaga pendidikan yang mendukung tumbuh kembang dan proses belajar mengajar, serta menyusun kurikulum yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Seorang Profesional dapat membantu anda mengatasi masalah mental yang anda alami, sehingga anda dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Jika memang jarak dan waktu menjadi sebuah kendala beberapa dari mereka menyediakan layanan konseling atau konsultasi psikologi online baik Konseling Anak, Konseling Remaja maupun Konseling Dewasa.
Biasanya untuk mendapatkan layanan tersebut harus membuat appointment terlebih dahulu terlepas apakah nantinya konseling tersebut dilakukan secara online ataupun tatap muka.
Namun untuk Hipnoterapi dan Terapi Emosi biasanya sedikit sulit untuk di lakukan secara online mengingat ada sejumlah treatment yang harus dilakukan secara langsung oleh Hipnoterapis kepada pasiennya.
Download aplikasi Wahana Bahagia di google play store disini.