Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) merupakan organisasi profesi yang dibentuk berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Semua anggota profesi yang tergabung dalam PKHI wajib menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Hypnotist, Hypnoterapist, Master Hypnotistdan Hypnosis Trainer Indonesia untuk selalu berupaya melindungi.
Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) juga merupakan salah satu organisasi profesi yang menjadi mitra Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Adapun informasi detail mengenai organisasi tersebut dapat dilihat dalam website nya langsung disini.
Pada akhirnya sejumlah regulasi yang dibentuk oleh Pemerintah baik pada tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah/Kota terbentuklah sebuah organisasi mitra Kementerian Kesehatan Republik Indonesa yang salah satu diantaranya adalah PKHI dan bertugas menaungi para praktisi hipnosis. Para praktisi hipnosis yang menjadi anggota PKHI memiliki kewajiban mentaati segenap kode etik yang tertuang dalam:
Pasal 1 poin (b)
HYPNOTERAPIST adalah orang yang sudah mengikuti Pelatihan Hipnosis Standar IHC Level 2 (Advanced Hypnotherapy). Hypnotherapist adalah orang-orang terlatih yang telah menguasai teknik-teknik hipnoterapi tingkat lanjut untuk mengatasi berbagai masalah psikologis, membantu menyembuhkan penyakit fisik dan aplikasi hipnoterapi untuk pengembangan diri. Hypnotherapist juga harus memahami mekanisme masalah psikologis yang ditanganinya. Seorang hypnotherapist berhak membuka praktek hipnoterapi secara legal dan bisa mendapatkan izin dari lembaga pemerintah terkait (Dinas Kesehatan).
Pasal 4
Pasal 5
Hipnoterapis Wahana Bahagia bernama Riscka Fujiastuti, S.Psi., CFc., CH., CHT merupakan anggota profesi PKHI dan validitas dan reliabilitas atas informasi tersebut dapat dilihat disini.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa organisasi profesi ini merupakan mitra Kementerian Kesehatan Republik Indonesa dan bertugas menaungi para praktisi hipnosis. Para praktisi yang menjadi anggota memiliki kewajiban untuk mentaati kode etik.
Baca “Klinik Hipnoterapy Milik Tersangka DP, Oknum Dosen Ilegal” disini.
Oknum dosen tersebut isunya menggunakan keahlian hypnotherapy justru disalahgunakan untuk kejahatan bahkan sampai melakukan kejahatan seksual pada anak.
Baca juga “Awas Waspada Hipnoterapis Gadungan, Kerjain Pasien Saat Tak Sadar” disini.
Agar terhindar dari masalah-masalah tersebut pahami bagaimana “Tips Memilih Ahli Hipnoterapi” disini.
Serangkaian informasi kode etik detail/rinci yang dikeluarkan oleh Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) dapat dilihat disini.