S, seorang ayah perkosa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya buka suara. Dia dengan tegas membantah tuduhan itu, namun diakuinya keluarganya terkena dampak viralnya kasus ini.
Dia menyatakan sama sekali tidak memperkosa ketiga anak kandungnya dan menyebut difitnah oleh R, mantan istrinya.
“Itu bisa saya katakan ya dibuat-buat bagaimana menjatuhkan saya. Mungkin masih ada sisa-sisa dendam yang lalu,” kata S kepada wartawan, Senin (11/10/2021) sebagaimana di lansir dari detiknews.
S dan R, yang sama-sama merupakan PNS, sebelumnya memang telah bercerai. S sendiri pada 2020 telah menikah lagi. Kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan R pada akhir 2019.
S mengatakan keluarganya, terutama istrinya, mengalami Stres berat akibat tuduhan pemerkosaan ini. Dia berharap nama baiknya bisa dipulihkan.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Mendesak Kepolisian untuk Melanjutkan Penyeledikan atas Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak tersebut
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mendesak kepolisian untuk tetap melanjutkan penyelidikan kasus Pemerkosaan tersebut.
Diketahui, kasus yang meledak berkat reportase Eko Rusdianto di Project Multatuli itu kontan menuai amarah masyarakat lantaran korban yang masih kecil diperkosa ayah kandung sendiri, tetapi polisi justru menghentikan penyelidikan dengan dalih bukti yang dilampirkan ibu korban tidak cukup.
IJRS mengatakan, polisi harus berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana, yang mengatur mengenai pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi dan korban tindak pidana.
“Kepolisan harus melanjutkan proses penyelidikan dengan memastikan prinsip keterbukaan, fair trial dan kepentingan terbaik bagi anak korban,” kata Peneliti IJRS, Arsa Ilmi Budiarti melalui keterangan resminya, Sabtu (9/10) sebagaimana di lansir dari gatra.
Arsa mengatakan, pihak kepolisian juga perlu memperhatikan kondisi psikologis dan fisik, serta kebutuhan pemulihan anak dengan mengoptimalkan rekomendasi atau peran dari pihak lain seperti Psikolog, dokter, pekerja sosial.
Keanehan Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak, Ibu Dianggap Gila-Polisi Abaikan Rekam Medis
LBH Makassar, selaku pendamping R, ibu dari 3 anak yang diduga diperkosa ayahnya yang berinisial S dan merupakan ASN di Pemkab Luwu Timur itu mengungkap sederet keanehan dan kejanggalan.
Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa mengatakan sederet kejanggalan yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
Polisi Dianggap Terburu-buru dalam Menangani Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak Tersebut
Aziz mengatakan polisi terlalu terburu-buru menyimpulkan kasus Pemerkosaan itu tidak ada buktinya. Padahal, polisi harusnya hati-hati dalam memeriksa kasus pemerkosaan.
Polisi juga diminta pro-aktif dan memberikan jalan kepada para korban.
“Polisi harus pro aktif, yang kami kecewa, kenapa dibebankan kepada pelapor. Kan, ini harusnya diberikan jalan,” ujar Azis, saat dihubungi, Jumat (8/10) sebagaimana di lansir dari kumparan.
Polisi Dianggap Abaikan Rekam Medis Anak
Azis mengatakan saat R, ibu 3 anak ini, melaporkan kasus pemerkosaan ke Polres Luwu Timur pada awal Oktober 2019, 3 anak tersebut pernah dirawat di salah satu rumah sakit. Dia tak menyebut dirawat di rumah sakit si anak itu, apakah di Makassar atau Luwu Timur.
Saat dirawat di rumah sakit itu, keluhannya adalah tiga anak ini merasa sakit di bagian alat vitalnya. Diketahui ketiga anak itu pertama perempuan yang masih berusia 8 tahun pada saat itu, kemudian anak kedua laki-laki yang muda saat itu masih berusia 6 tahun dan ketiga perempuan yang pada saat itu masih berusia 4 tahun.
“Sebenarnya anak ini pernah dirawat. Ada dokternya. Pada saat berproses laporan (di kepolisian), tapi polisi tidak kembangkan ke sana. Tidak diambil (bukti rekam medis dari dokter). Ketika disodorkan fakta ini, malah dikesampingkan. Ketika diperlihatkan foto dan rujukan dokter bahwa dia mengalami Kekerasan juga dikesampingkan. Termasuk, hasil Psikolog kami. Malah Polda Sulsel tetap ngotot kasusnya dihentikan. Kan aneh,” kata Azis.
Hasil rekam medis yang dimaksud Azis adalah diagnosis internal thrombosed hemorrhoid child abuse. Kerusakan pada bagian anus akibat dugaan pemerkosaan. Kemudian diagnosis lain abdominal and pelvic pain. Kerusakan pada organ vagina juga akibat dugaan Pemerkosaan.
Diagnosis selanjutnya adalah vaginitis atau peradangan pada vagina dan konstipasi atau susah buang air besar.
Hal yang membuat aneh adalah rekam medis itu, kata Azis, rekam medis tidak pernah ditemukan dalam hasil visum yang dilakukan oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel. Hasil visum kedua institusi kepolisian itu menganggap tidak ada tanda-tanda Kekerasan di bagian vital tiga anak tersebut.
Ibu Dianggap Memiliki Penyakit Jiwa
LBH Makassar selain kecewa dengan institusi kepolisian, juga kecewa dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di bawah Dinsos Kabupaten Luwu Timur.
Musababnya saat R, ibu dari tiga anak ini melaporkan kasusnya ke P2TP2A, sebelum ke Polres Luwu Timur, tidak menindaklanjutinya secara serius.
Azis mengatakan P2TP2A Lutim mempertemukan R dengan terlapor (S). Seharusnya, itu tidak dilakukan.
“Karena ternyata, P2TP2A Lutim berteman dengan terlapor. Kemudian, ibu ini dirujuk ke Psikolog, Anehnya, psikolog itu hanya dengan 15 menit langsung menyimpulkan ibu ini memiliki gangguan Kesehatan Mental atau punya kelainan penyakit jiwa,” katanya.
Anak saat Diperiksa Tidak Didampingi
Azis kemudian mengungkap keanehan berikutnya. Yaitu, saat ketiga anak R ini diperiksa visum dan psikologi oleh Polres Luwu Timur, tidak didampingi oleh orang tua bahkan Dinsos. Anak itu diperiksa secara tertutup.
“Waktu pemeriksaan, anak-anak korban ini tidak didampingi orang tua ataukah dari pendamping Dinsos. Sehingga keterangannya tidak dianggap bernilai,” kata Azis.
Anak Dibawa ke Psikolog Mandiri, Hasilnya Ada Kecemasan dan Tiru Apa yang Diperbuat Ayahnya
Azis mengatakan usai kasus itu dihentikan oleh Polres Luwu Timur, tepatnya pada Desember 2019, LBH Makassar dan R membawa tiga anaknya ke Psikolog secara mandiri.
Hasilnya, ditemukan adanya Gangguan Kecemasan akibat Kekerasan Seksual. LBH Makassar kemudian mendatangi Polda Sulsel memberikan laporan dari hasil psikologi itu.
Anggota LBH Makassar yang lain, Rezky Pratiwi, mengatakan bahkan dari hasil pemeriksaan Psikolog di Makassar itu, anak yang paling kecil bisa memperagakan apa yang dilakukan oleh ayahnya dan diduga ada pelaku lain.
“Dari pemeriksaan Psikolog di Makassar menyimpulkan terjadi kekerasan seksual dilakukan bapaknya. Bahkan ada pelaku lain ikut melakukan itu terhadap ketiga anak ini. Keterangan ini semua seragam, bahkan anak paling kecil bisa memperagakan bagaimana itu dilakukan mereka,” katanya.
Catatan Wahana Bahagia Mengenai Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak di Sulawesi Selatan
Kasus Pemerkosaan terhadap anak bukan pertama kali terjadi di Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga juga berkomentar berkaitan dengan berita ini.
“Menanggapi polemik penanganan kasus yang sedang viral di Luwu Timur, Sulsel, tentunya saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam menimpa 3 anak korban yang mengalami kekerasan seksual,” kata Bintang dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari solopos, Sabtu (9/10/2021).
Bintang menyebut pihaknya mengambil tindakan terkait kasus itu. Kementerian PPPA berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah dan menurunkan tim untuk asesmen lanjutan berkaitan dengan perbedaan hasil visum terhadap ketiga korban anak.
Dia juga mengajak semua pihak membantu kepolisian mencari bukti Pemerkosaan terhadap 3 anak oleh ayah kandung itu. “Ke depannya kami mengajak semua pihak yang terkait, termasuk para pendamping korban, untuk terus berupaya mengumpulkan fakta-fakta hukum yang dapat dijadikan alat bukti sehingga kepolisian dapat membuka kembali kasus ini,” ucapnya.
Bintang juga meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku Pemerkosaan terhadap ketiga anak tersebut jika terbukti. Menurutnya, hal itu agar ada efek jera terhadap pelaku. “Kami mengharapkan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku, siapa pun pelakunya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
Kasus Kebenaran Ayah Perkosa Tiga Anak Tersebut Belum Menemui Titik Terang
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat. Dia mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak cukup bukti. “Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan,” kata Silvester saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (7/10).
Kendati begitu, Kepolisian menyatakan kasus itu dapat diselidiki ulang jika ditemukan bukti baru. Korps Bhayangkara pun mempersilakan para pihak, termasuk keluarga korban dan kuasa hukumnya, untuk menyerahkan bukti baru kepada penyidik.
“Silakan diserahkan. Kami menunggu apabila bukti-bukti baru tersebut diserahkan tentunya penyidik akan mendalami bukti tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Ahad, 10 Oktober 2021 seperti di lansir dari tempo.
Rusdi mengklaim Kepolisian juga aktif mengumpulkan alat bukti. Ia mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bahkan mengirim tim asistensi ke Sulawesi Selatan untuk mendampingi penanganan kasus tersebut.
Efek Negatif Jika Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak tersebut adalah Benar dan Fakta
Penanganan kasus Kekerasan Seksual yang tepat dan serius sangatlah penting bagi korban yang mengalaminya. Kekerasan seksual merupakan suatu tindak kejahatan yang keji, sangat merugikan, dan mengganggu kenyamanan hidup serta masa depan korban maupun lingkungan terdekat korban.
Ketika seseorang mengalami Kekerasan Seksual, maka kejadian tersebut dapat menimbulkan Trauma Psikologis yang sangat mendalam terutama pada anak-anak dan remaja. Tingkatan gangguan stres pascatrauma berbeda-beda, tergantung seberapa parah kejadian tersebut memengaruhi kondisi psikologis korban.
Apabila setelah terjadinya peristiwa tersebut, tidak ada dukungan yang diberikan kepada korban atau tidak mendapatkan terapi psikologis yang tepat, maka korban dapat mengalami trauma berkepanjangan yang dikenal dengan istilah Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
PTSD merupakan gangguan secara Emosi berupa mimpi buruk, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, ketakutan, serta Depresi akibat peristiwa traumatis yang dialami dan telah terjadi selama lebih dari tiga puluh hari.
Dalam membantu korban Kekerasan Seksual, yang berperan penting adalah keluarga, sahabat dan orang-orang yang berada di sekitar lingkungan korban. Terutama keluarga terdekat, karena memiliki peluang yang banyak untuk dapat mendampingi korban melewati masa trauma.
Bentuk perhatian keluarga dan sahabat kepada korban Kekerasan Seksual dapat berupa:
- Ketersediaan waktu mereka untuk mendengarkan cerita korban dan berkomunikasi dengan korban.
- Penerimaan terhadap kejadian yang telah menimpa korban.
- Tidak menyalahkan korban atas peristiwa Pemerkosaan yang dialaminya, dan memberikan rasa aman kepada korban.
Supaya tidak merasa tertekan dan dapat hidup normal kembali, ada dua macam terapi pengobatan yang dapat dilakukan oleh penderita PTSD, yakni pendekatan farmakoterapi dan psikoterapi.
Terdapat tiga jenis psikoterapi yang digunakan untuk penanganan PTSD akibat Kekerasan Seksual maupun sebab lainnya sebagaimana di lansir dari klikdokter. Terapi psikologis tersebut meliputi:
1. Manajemen Ansietas
Pada manajemen ansietas, Terapis akan membantu korban dalam mengatasi gejala PTSD dengan cara:
- Relaksasi. Korban belajar mengontrol ketakutan dan kecemasan serta membantu merelaksasikan otot-otot di tubuh.
- Terapi mengatur pernapasan. Terapis membantu korban untuk melatih bernapas dengan perut secara perlahan-lahan.
- Belajar berpikir positif, membantu korban belajar untuk menghilangkan emosi negatif dan mengganti dengan emosi positif ketika menghadapi hal-hal yang membuat Stres.
- Membantu korban belajar bagaimana mengalihkan pikiran ketika sedang memikirkan hal-hal yang membuat Stres.
- Membantu korban belajar bagaimana mengekspresikan harapan, pendapat, dan Emosi tanpa menyalahkan atau menyakiti orang lain.
2. Terapi Kognitif
Pada terapi kognitif, Terapis membantu mengubah pola pikir yang mengganggu emosi serta kegiatan-kegiatan korban.
Dengan terapi ini, korban dapat memegang kendali atas pikirannya mengenai kejadian. Bahkan mereka berkesempatan untuk membentuk pikiran yang baik akan dirinya sendiri.
3. Terapi Exposure
Pada terapi psikologis ini, Terapis membantu korban dalam menghadapi situasi yang mengingatkan pada trauma dan menimbulkan ketakutan yang tidak realistis dalam kehidupannya.
Terapi ini bertujuan untuk melatih dan mengembalikan cara berpikir korban, cara berperilaku dan bertindak. Biasanya terapi ini melatih korban untuk mengidentifikasi masalah, fokus pada pemecahan masalah, serta berpikir praktis dan positif.
Jika ada orang terdekat anda yang mengalami kejadian Kekerasan Seksual, segera berikan dukungan kepada mereka untuk bisa bangkit dan semangat kembali dalam menjalani kehidupannya.
Apabila memang dukungan orang terdekat belum cukup membantu, anda dapat menemani untuk konseling atau konsultasi psikologi dengan Psikolog atau Psikiater agar dapat dibantu bersama-sama untuk menangani trauma psikis tersebut.
Konseling sebagaimana dimaksud dapat berupa Konseling Anak, Konseling Remaja, ataupun Konseling Dewasa. Sejumlah metode yang digunakan oleh seorang profesional tentu dapat membantu psikis korban menjadi lebih baik seperti dengan melakukan Hipnoterapi atau Terapi Emosi.
Ringkasan
Nama ArtikelAyah Perkosa Tiga Anak, Polisi Didesak Untuk Melanjutkan Penyelidikan
DeskripsiS, merupakan seorang ayah terduga kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya buka suara. Dia dengan tegas membantah tuduhan itu, namun diakuinya keluarganya terkena dampak viralnya kasus ini.
Penulis Riscka Fujiastuti, S.Psi., CFc., CH., CHT
Penerbit Wahana Bahagia
Logo Penerbit